Perihal AKD Kembali Lagi ke Tata Tertib
Syukri
Wahid
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN-Terdengar kabar
perihal tidak dapatnya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD kota Balikpapan
pada dua kader Partai PKS dari lima kursi yang ada, mendapat tanggapan dari
salah satu kadernya yang juga Anggota DPRD Balikpapan yakni Drg Syukri Wahid.
Menanggapi hal itu, Syukri Wahid mengatakan
bahwa perihal AKD kembali lagi ke tata tertib, dan ia menyarankan orang PKS
untuk bisa belajar pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12.
Dalam penempatan AKD, dijelaskan bahwa fraksi
menempatkan anggotanya di AKD dengan 3 pertimbangan. Pertama latar belakang,
kedua kompetensi dan ketiga beban kerja.
"Jadi 3 hal itu terpenuhi atau tidak.
Nah ada 5 orang anggotanya, terus ada 2 enggak dikasih. Pertama menyalahi beban
kerja, kok ada 2 orang dikasih kosong berarti dia melanggar PP," ucap
Syukri Wahid kepada awak media, Rabu (23/2/2022).
Lanjutnya, yang kedua, otoritas dari
penempatan itu otoritas fraksi bukan partai, tetapi kalau struktur fraksi benar
dalam tatib disebutkan bahwa dari dan oleh anggota fraksi atas persetujuan
partai.
"Tetapi jika sudah masuk dalam DPRD,
sudah ranah fraksi. kalau fraksi baru ranah partai," jelasnya dengan
tegas.
Dirinya hanya menyebutkan poin-poinnya saja,
namun ia belum melihat surat resminya, apakah namanya ada atau tidak. Jika tidak
ada ia akan tanyakan ke partai.
"Logikanya sih kompetensi, latar
belakang, beban kerja. Kalau ada dua orang nggak dikasih kerja kan sayang. Yang
konflik itu di pengadilan jangan dibawa ke sini (dewan, red). Kalau sampai
seperti ini, bukti struktur partai itu nggak belajar peraturan. Jadi saran saya
minta mereka baca PP nomor 12," paparnya. (rd/ari)